Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal PPN 5% Saudi, Menag Harap PPIU Tidak Asal Naikkan Biaya Umroh

Risma Tri Utami - Kamis, 4 Januari 2018 - 20:08 WIB

Kamis, 4 Januari 2018 - 20:08 WIB

135 Views ㅤ

Ilustrasi

haji.jpg" alt="" width="1258" height="614" /> Ilustrasi

Jakarta, MINA – Terhitung sejak 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. Terkait itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) cermat menghitung dan tidak asal menaikan biaya umrah.

PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.

“Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikan, maka kenaikan itu harus rasional,” kata Menag di Jakarta, Kamis (4/1).

Menag mengingatkan PPIU untuk tidak mengambil keuntungan dengan adanya potensi kenaikan akibat penerapan pajak 5% oleh Saudi.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Jangan sampai menaikan harga lalu berdalih kenaikan karena pajak lima persen, tapi sesungguhnya untuk travel. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari,” ujarnya sebagaimana laman Kemenag yang dikutip MINA.

Kepada jamaah umrah, Menag mengimbau untuk bersikap kritis dalam memilih PPIU. Selain memastikan travelnya berizin dan terpercaya, sikap kritis diperlukan terkait paket harga yang ditawarkan.

“Kita harus menjadi konsumen yang kritis. Kita lihat komponen apa saja yang ditawarkan. Misal, hotel bintang berapa? Di mana? Harganya bisa kita prediksi, juga pelayanan katering dan maskapai penerbangan yang digunakan,” tuturnya.

Menurut Menag, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah membenahi mekanisme dan proses penyelenggaraan umrah. Kemenag sedang menyiapkan sejumlah regulasi, salah satunya yang mengatur harga referensi dan batas minimal layanan biro travel. Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Kita tidak ingin antar biro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah jamaah. Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” lanjutnya.

Selain regulasi, Kemenag juga sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Melalui sistem online ini, kata Menag, pihaknya akan memonitor proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jamaah umrah kembali ke Tanah Air.

“Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jamaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa?” Semua itu kita satukan manajemennya dalam satu sistem berbasis aplikasi elektronik, SIPATUH,” sambungnya.

Selain mewujudkan transparasni dan akuntabilitas, Menag berharapan keberadaan SIPATUH sekaligus bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya. (R/R09/RI-1)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Dunia Islam
MENAG
Indonesia