Khortum, MINA – Sudan pada Sabtu (31/10) mengumumkan, telah menandatangani perjanjian dengan Amerika Serikat untuk memulihkan “kekebalan kedaulatan” negara itu.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Kehakiman mengatakan perjanjian itu akan menyelesaikan semua kasus yang diajukan terhadap Sudan di pengadilan AS atas pemboman Kedutaan Besar AS tahun 1998 di Kenya dan Tanzania, Anadolu Agency.
Menurut pernyataan itu, Khartoum setuju untuk membayar USD 335 juta sebagai kompensasi kepada keluarga korban pemboman tersebut.
Perjanjian tersebut merupakan bagian dari langkah Washington untuk menghapus Sudan dari daftar negara sponsor terorisme yang dibuat negara itu.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
“Dengan perjanjian tersebut, status hukum Sudan menjadi seperti negara lain yang tidak ada dalam daftar negara pendukung terorisme,” kata kementerian itu.
Pada 23 Oktober, Kementerian Luar Negeri Sudan mengumumkan bahwa pemerintah transisi Sudan setuju untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. Di hari yang sama, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa negaranya memulai proses menghapus Sudan dari daftar negara pendukung teror.
Sudan menjadi negara Arab kelima yang setuju untuk menjalin hubungan resmi dengan Israel setelah Mesir pada 1979, Yordania pada 1994, serta Uni Emirat Arab dan Bahrain pada 2020. (T/R7/P1)
Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)