Jakarta, MINA – Israel untuk kesekian kalinya kembali melanggar kesepakatan internasional dalam menjaga perdamaian. Terbaru, tentara Israel menembak petugas medis yang tengah bekerja hingga korban meninggal dunia.
Tindakan itu mengundang berbagai macam bentuk kecaman dan reaksi dari masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta tak ketinggalan ikut mengomentari kejahatan tentara Israel itu.
“Saya menyerukan bangsa Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),” kata Sukamta kepada MINA, Rabu (6/6).
Sukamta menegaskan, gugurnya petugas medis akibat tembakan tentara Israel jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Terlebih lagi konteks peristiwa bukan sedang perang, hanya demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa dalam konvensi tersebut paramedis mendapat perlindungan hukum untuk menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.
“Khususnya pasal 24 yang menyebutkan bahwa paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban penjajah Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan penjajahannya.
“Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world,” katanya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Sebelumnya diberitakan, seorang petugas medis asal Palestina, Razan Ashraf Al-Najjar meninggal dunia saat sedang bertugas menangani korban luka pada aksi Great Return March, Jumat (1/6) lalu. Razan meninggal dunia setelah ditembak tentara Israel ketika sedang mengobati seorang pasien. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta