Sukamta: Rencana Pemindahan Ibu Kota Perlu Dikaji Ulang

, MINA – Anggota Pansus Pemindahan , mengatakan, semestinya Presiden Joko Widodo tidak buru-buru mengumumkan lokasi ibu kota negara (IKN) jika menilik kajian Bappenas yang menurutnya masih banyak kekurangan.

“Setelah kami baca bahan yang diberikan oleh Bappenas yang berupa executive summary kajian pemindahan IKN penentuan lokasi IKN, masih sangat dangkal dan sempit,” kata Sukamta kepada MINA melalui pesan singkat, Jumat (27/9).

Menurut dia, hasil kajian tersebut menunjukkan belum layak untuk diambil kesimpulan apa pun apalagi menjadi alasan memindahkan ibu kota negara. Perspektif yang menonjol soal ekonomi, itupun dengan angka-angka yang hitungan detailnya belum disampaikan kepada Pansus.

“Misal disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara akan berdampak berupa tambahan kepada Real GDP 0,1 persen hingga 0,2 persen, bagaimana angka tersebut diperoleh tidak ada penjelasan,” katanya.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, setidaknya ada lima hal yang menjadi catatan dari bahan dari Bappenas.

Pertama, perkiraan multiple effect pemindahan IKN Bappenas hanya terkait dengan perekonomian, semestinya juga bisa dijelaskan dampaknya terhadap penguatan kinerja politik, sosial, budaya dan hankam.

“Jika dampaknya hanya soal ekonomi, mestinya dengan pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan besar-besaran lima tahun ini dan pengembangan pusat-pusat bisnis di daerah cukup, tidak perlu pindah IKN,” katanya.

Kedua, skenario migrasi ASN, TNI Polri beserta keluarganya yang diperkirakan berjumlah 700 ribu belum disertai dengan kajian sosial, budaya dan psikologi. Pemerintah perlu ingat, persoalan migrasi termasuk isu sensitif bagi warga lokal pun terhadap pelaku migrasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Ketiga, rencana anggaran pemindahan IKN terlalu tinggi mencapai 466 trilyun atau hampir 30 milyar dollar AS, angka ini jelas akan membebani APBN meskipun Pemerintah ada rencana menggandeng pihak swasta dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KBBU).

Menurut Sukamta biaya pemindahan IKN sangat mungkin bisa ditekan ke angka 10 milyar dollar AS atau 140 trilyun, sebagaimana pengalaman di beberapa negara lain.

Keempat, rencana keterlibatan swasta perlu ada pengaturan agar tidak menjadi paradoks  terhadap tujuan pemindahan IKN yang disebutkan pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Jangan sampai pemindahan IKN ini hanya dinikmati keuntungannya oleh pemilik modal besar.

Kelima, pemerintah perlu memastikan tidak ada pengalihan tanah hak milik negara kepada swasta atau pribadi. Sebagaimana di Putrajaya, semua lahan IKN Malaysia tersebut adalah milik negara.

“Menilik bahan kajian yang masih dangkal dan sempit tersebut, kami jelas belum bisa bersikap terhadap rencana pemindahan IKN. Pemerintah perlu perbaiki dulu kajian dan data-data yang terkait. Ini menyangkut masa depan Indonesia, tidak boleh diputuskan dengan serampangan,”  kata Sukamta. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)