Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Naypyidaw, MINA – Pengadilan di pada Senin (6/12) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling negara itu, , menurut laporan media.

Putusan itu adalah yang pertama dalam puluhan kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak kudeta Februari 2021.

Seorang juru bicara militer Myanmar mengatakan, Suu Kyi dinyatakan bersalah karena hasutan dan melanggar aturan Covid-19. Al Jazeera melaporkan.

Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama.

“Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang” di ibu kota Naypyidaw, katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Persidangan di Naypyidaw ditutup untuk media, sementara militer melarang pengacara Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

Kasus-kasus lain terhadapnya termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad penjara.

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan. Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hokum, sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Ming Yu Hah dari Amnesty International mengatakan hukuman Suu Kyi atas “tuduhan palsu adalah contoh terbaru dari tekad militer untuk menghilangkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar”.

“Masyarakat internasional harus melangkah untuk melindungi warga sipil dan meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran berat, dan memastikan bantuan kemanusiaan dan kesehatan diberikan sebagai hal yang sangat mendesak,” katanya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.