SYARIAT HIJAB DEMI KEHORMATAN DAN KEMULIAAN MUSLIMAH

Ali Farkhan Tsani

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Tausiyah Kantor Berita Islam MINA

Pengantar

Menjaga kehormatan dan harga diri manusia khususnya kehormatan wanita, adalah suatu asas pokok dalam agama Islam serta dalam seluruh aturan-aturan dan hukum-hukumnya. Termasuk di dalamnya adalah masalah yang merupakan salah satu dari perkara tersebut.

Al-Quran Karim telah menjelaskan berbagai topik hijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban dalam agama Islam, dan apabila seseorang mengingkarinya maka dia telah mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan dalam Islam.

Begitu pentingnya syari’at mulia dan terhormat hijab ini, maka beberapa ayat menjelaskan dengan detail tentang hijab.

Pengertian Hijab

Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi sesuatu. Syaikh Al-Jarjani dalam kitabnya at-Ta’rifat mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari pencarian atau mencegah diri dari penglihatan orang lain.

Syaikh al-Zabidy dalam kitabnya Taj al-‘Urus mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hijab adalah segala sesuatu yang menghalangi antara kedua belah pihak. Artinya ada sebuah benda yang menghalangi penglihatan kita terhadap orang lain. Contohnya, ketika ada dua orang sedang berbicara, tetapi di tengah-tengah mereka terdapat tembok atau sekat. Sehingga dengan adanya tembok atau sekat itu, mengakibatkan kedua orang itu tidak melihat satu sama lain. Tembok atau sekat tersebut bisa dinamakan al-hijab.

Sedangkan menurut istilah syara’ (agama Islam), al-hijab adalah suatu tabir yang menutupi semua anggota badan wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dari  penglihatan orang lain. Dalam hal ini hijab bertujuan untuk menghindari fitnah di antara dua jenis manusia yang berbeda, yaitu pria dan wanita, dikarenakan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi wanita, semua merupakan aurat yang harus ditutupi, kecuali telapak tangan dan wajah tentunya.

Sedangkan bagi kaum pria, bertujuan agar bisa menundukkan pandangan (ghadul bashar). Selain itu juga agar dapat mencegah dari perbuatan berkhalwat atau berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram. Itu semua bertujuan untuk menghindari berbagai bentuk maksiat yang dibisikkan oleh syaitan melalu pendengaran seseorang.

Manurut Fatima Marnissi, konsep hijab dalam Islam memiliki tiga dimensi yang saling memiliki keterikatan dan keterkaitan. Pertama, dimensi visual, yakni menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang lain. Dalam hal ini wanita wajib hukumnya memakai yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.

Kedua, dimensi ruang, yang berarti memisahkan ruangan atau memberi antar ruangan antara laki-laki dan perempuan Muslimah. Ketiga, dimensi akhlak, yaitu berkaitan dengan etika seorang laki-laki Muslim dalam bergaul dengan perempuan Muslimah menurut aturan Islam. Misalnya, tidak boleh berduaan, berboncengan, bercanda, apalagi saling bersentuhan, berpegangan, hingga berbuat maksiat yang lebih besar lagi. Ini pun merupakan bagian dari syari’at hijab dalam aturan pergaulan Islam.

hijab 1Perintah Hijab dalam Al-Quran

Tentang urgensi syari’at hijab, disebutkan di dalam Al-Qur’an, dengan kandungan makna yang sangat dalam. Sehingga beberapa ulama menyebut ayat ini dengan nama “Ayat Hijab”.

Ayat ini terdapat di surat Al-Ahzab ayat 53:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيۡرَ نَـٰظِرِينَ إِنَٮٰهُ وَلَـٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَـٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ إِنَّ ذَٲلِكُمۡ ڪَانَ يُؤۡذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسۡتَحۡىِۦ مِنڪُمۡۖ وَٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡىِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَـٰعً۬ا فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ۬ۚ ذَٲلِڪُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ وَمَا كَانَ لَڪُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٲجَهُ ۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦۤ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَٲلِكُمۡ ڪَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tabir). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 53).

Hijab pada ayat tersebut adalah tabir pembatas yang menghalangi isteri Nabi dari penglihatan orang lain, bukan sesuatu yang dipakai seperti pakaian atau jilbab, akan tetapi berbentuk sebuah pemisah seperti tembok, sekat, hordeng dan sebagainya.

Perintah Hijab dalam Hadits

Begitu pentingnya syariat hijab tersebut, sampai-sampai disebutkan di dalam hadits, bahwa Ummu Salamah salah satu dari isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mengatakan:” Saya dan Maemunah isteri yang lain dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, setelah sampai kepada kami tentang perintah berhijab, kami menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang ketika itu pula anak dari Ummu Maktum (yang matanya buta) memasuki ruangan kami. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: ‘Ihtajibaa, beri hijab, tutuplah diri-diri kalian’. Saya mengatakan: ‘Wahai Rasulullah! Dia khan buta (tidak akan melihat kami). Beliau berkata: ‘Apakah kalian juga buta (tidak melihat dia)?’

Pelanggaran syariat hijab hanya akan membuka dan memperlebar pintu perzinaan, yang dapat dilakukan oleh tangan yang menyentuh, kaki yang melangkah, hingga telinga yang mendengar dan mata yang melihat.

Karena itu secara preventif, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan di dalam sabdanya:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya:Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (H.R. Muslim).

Langkah-Langkah Berhijab

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memenuhi syariat hijab, di antaranya. Pertama: Menghindari berduaan. Episode hari ini, memang anak-anak muda sedang trend dengan ‘TTM’ (Teman Tapi Mesra), ke mana-mana bareng berdua, jalan berdua, berboncengan berdua, dst. Hal ini merupakan gambaran remaja umumnya saat ini, di mana batas-batas hijab sudah banyak diabaikan.

Tentang larangan berduaan ini, dari ‘Umar bin Khattab, bahwa ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena syaitan adalah yang ketiganya (akan menjerumuskannya). Maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya, dia adalah seorang mukmin.” (H.R. Ahmad).

Begitulah ciri orang beriman, ia sangat pandai menjaga dirinya. Namun sebaliknya, kalau ia sudah bangga dengan melanggar hijab lalu justru sedih ketika pergaulannya dengan lawan jenis dibatasi. Itu menunjukkan begitulah tipisnya imannya.

Kedua: Menundukkan pandangan. Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya adalah termasuk panah-panah syaitan. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja maka tidak menjadi masalah pandangan mata tersebut. Karena itu, segeralah mohon pertolongan dan ampunan Allah. Namun kalau justru sudah merasa senang, bercanda, dan berbicara menembus batas hijab, maka ia memang sudah terjerat panah-panah syaitan yang sangat dahsyat.

Dalam hal ini, disebutkan hadits dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Artinya: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai pandangan yang tidak disengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (H.R. Muslim).

Soal menundukkan pandangan ini, disebutkan di dalam hadits dari Abu Umamah, ia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ  يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ

Artinya: “Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, dan cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.” (H.R. Ath-Thabrani).

Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis. Jagalah aurat wanita Muslimah dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka hendaknya wanita Muslimah menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh  tubuhnya dan menutupi dadanya. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita.

Ali bin Abi Thalib berkata,  “Selamat bagi kalian wanita Muslimah yang memakai baju tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju tipis menandakan imannya pun tipis”.

Keempat: Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan laki-laki). Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada batas hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau pembatas, maka masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa saling melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya, saling bercanda, dan saling bersentuhan.

Kelima: Menjaga kemaluan. Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah, karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, dan media komunikasi lainnya.

Sudah banyak korban berjatuhan ke limbah nista, melakukan zina, bermula dari pandangan mata, bersentuhan lalu berduaan. Sekali lagi ini akibat dari mengabaikan syariat hijab yang telah Allah dan Rasul-Nya gariskan.

jaga-jarak-700x440Hikmah Hijab

Berteman dengan lawan jenis seorang wanita Muslimah dengan laki-laki, memiliki hijab yang membatasi segala aktivitasnya agar terlindungi dari dosa maksiat dan kerusakan akhlak.

Hijab, bukan sekadar lembaran pakaian yang menutup aurat seorang wanita Muslimah. Namun hijab lebih pada lembaran ketakwaan yang membatasi segala gerak-gerik, ucapan dan perilaku wanita Muslimah, sehingga tetap terjaga kemuliaan dan kehormatannya di hadapan Allah Sang Pencipta.

Berkomunikasi dengan lawan jenis, boleh-boleh saja, asalkan hanya dalam batas yang memang diperlukan. Jangankan dengan lawan jenis, dalam segala hal saja, Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengatakan, “Ucapan itu hanya ada empat, selain itu cuma sampah belaka. Pertama, ucapan berupa membaca Al-Quran. Kedua, ucapan berupa membaca hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ketiga, ucapan membaca ucapan-ucapan penuh hikmah dari para ulama dan orang-orang shalih. Dan Keempat, berbicara hal yang penting, dalam soal keduniaan.”

Karena itu, tidak layak seorang laki-laki Muslim dengan wanita Muslimah mengobrol dalam soal-soal keseharian secara berlebihan, karena semua itu ibarat sampah yang seringkali mengandung kotoran dosa, maksiat dan kotoran jiwa.

Memang, berbicara dengan lawan jenis diperbolehkan. Tapi para ulama, memberikan beberapa rambu, sesuai dengan berbagai nash dalam syariat yang ada.

Di antara yang wajib tetap harus dijaga adalah dengan menundukkan pandangan, menjaga perkataan dan memelihara kemaulan.

Firman Allah secara tegas menyatakan:

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠)وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ‌ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٣١)

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nuur [24]: 33-31).

Di sini, yang perlu dihindari oleh wanita Muslimah saat berbicara dengan pria yang bukan mahramnya adalah tutur kata yang dibuat-buat, yang membuat supaya menarik, mendayu-dayu, mendesah, atau dengan menggunakan suara yang diperindah, terlalu lemah lembut, dan sejenisnya.

Sedangkan wanita Muslimah, diajarkan untuk berbicara dengan tegas, lugas dan seperlunya saja, serta serius dan sopan.

Allah memperingatkan di dalam kalam sucinya:

يَـٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسۡتُنَّ ڪَأَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلنِّسَآءِۚ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلۡبِهِۦ مَرَضٌ۬ وَقُلۡنَ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا

Artinya: “Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Q.S. Al-Ahzab [33]: 32).

Ayat ini mengajarkan kaum wanita Muslimah, bahwa ia tidak layak banyak bergurau dan bercanda saat berbicara atau membicarakan sesuatu dengan lawan jenisnya. Karena, canda dan tawa itu dapat mengundang ketertarikan pihak lawan jenis.

Ayat tersebut juga sekaligus menegaskan tentang bagaimana menghindari terjadinya dosa dan fitnah dan wanita-wanita diharuskan memiliki batas di dalam berbicara dengan yang non-mahramnya, sebagaimana di dalamnya tidak terlihat berbagai bentuk godaan dan rangsangan sehingga dapat menimbulkan fitnah.

Demikian pula dalam menerima atau menelpon, saling berkirim pesan sms, atau chatting di dunia maya, batas-batas hijab itu tetap harus diperhatikan, sebagai tanda ketundukannya pada syari’at yang telah Allah tetapkan.

Dan semuanya kelak, perkataan dan perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Segala isi hati hanya Allah yang Maha Tahu, sehingga manusia tidak ada yang dapat menyangkal sedikitpun jika melanggar syariat hijab tersebut.

Jangan Sepelekan Dosa

Bagaimana kaum lelaki tidak terjebak dengan para wanita yang aslinya merupakan keindahan, kemudian bertambah keindahannya tatkala para wanita tersebut menghiasi diri mereka dengan alat-alat kecantikan. Dan itu lebih bertambah lagi keindahannya, jika yang menghiasi adalah syaithan yang memang ahli dalam menghiasi para wanita.

Dalam kaitan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan:

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan menghiasinya”. (H.R. At-Tirmidzi).

Berkata Al-Mubarokfuuri, “Yaitu syaitan menghiasi wanita pada pandangan para lelaki, dan dikatakan (juga) maksudnya adalah syaitan melihat wanita untuk menyesatkannya dan (kemudian) menyesatkan para lelaki dengan memanfaatkan wanita tersebut sebagai sarana.”

Di antara penyebab terjangkitinya banyak orang dengan penyakit ini, bahkan menimpa para penuntut ilmu, karena sebagian mereka telah dibisiki syaithan bahwasanya memandang wanita tidaklah mengapa jika tidak diiringi syahwat. Atau ada yang sudah mengetahui bahwasanya hal ini adalah dosa namun masih juga menyepelekannya. Yang perlu digaris bawahi adalah banyak sekali orang yang terjangkit penyakit ini dan  mereka terus dan sering melakukannya dengan tanpa merasa berdosa sedikitpun, atau minimalnya mereka tetap meremehkan hal ini.

Ia tidak sadar padahal, dikatakan dalam maidah, “Tidak lagi disebut dosa kecil jika (perbuatan maksiat itu) dilakukan terus menerus”.

Ibnu Abbas berkata, “Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istighfar dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus”,

Syaikh Abu Muhammad bin Abdissalam menambahkan, dosa terus-menerus, yaitu dosa kecil yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia merasakan sedikitnya kepeduliannya dengan agamanya. Demikian juga berkumpul dosa-dosa kecil yang bermacam-macam, di mana ia merasakan dengan seluruh dosa-dosa kecil yang beraneka ragam tersebut sebagaimana telah melaksanakan dosa besar yang paling kecil.

Semoga kita dapat menerapkan dan menjaga syariat hijab ini dalam kehidupan sehari-hari, semaksimal mungkin, demi tetap terjaganya kehormatan dan kemuliaan kaum wanita Muslimah, serta demi terbentenginya kita semua dari jalur-jalur kemaksiatan. Aamiin. (T/P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0