Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2022 MUI Tuntaskan Fatwa 100 Ribu Lebih Produk Halal

Hasanatun Aliyah - Jumat, 30 Desember 2022 - 06:04 WIB

Jumat, 30 Desember 2022 - 06:04 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan 100 ribu lebih produk yang diajukan pelaku usaha.

“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdlillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujar Niam dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI tahun 2022 di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, jumlah lebih seratus ribu produk tersebut berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha. Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan di Tahun 2022, per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu pun.

“Sementara, kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 105.326. Pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah permohonan tersebut, masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Di samping itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

Data ini, menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.

Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatai lebih seratus juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggoat Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel. Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten/Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.

“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tatakelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserah tidak lebih 100 ribu”, tegasnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.(R/R5/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia