Jakarta, MINA — Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan sertifikat bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat hendak melakukan pendaftaran nikah.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan, rencana tersebut diharapkan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.
“Kita sekarang dalam proses merevisi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kalau dahulu bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (Catin) ketika hendak mendaftar nikah,” ujar Suryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/11).
“Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat bimwin,” tambahnya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Suryo menegaskan, sertifikat bimwin sebagai syarat wajib untuk dilampirkan saat mendaftar nikah merupakan upaya Kemenag meningkatkan ketahanan keluarga. Sebab, kata dia, ketahanan keluarga menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.
“Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun,” tegasnya.
Suryo memastikan, layanan bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan catin tidak dikenakan biaya alias gratis. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan