KNEKS berkolaborasi dengan LinkAja dan MUI gelar kegiatan edukasi untuk perkuat Literasi Keuangan digital Syariah demi wujudkan visi dan misi Ekonomi Syariah 2024
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 9,1 persen. Sementara literasi keuangan konvensional telah mencapai hampir 50 persen.
Perbedaan tingkat literasi yang cukup besar antara keuangan syariah dan keuangan konvensional, berimbas ke minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Bahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah di pedesaan hampir dua kali lebih rendah dibandingkan perkotaan.
Untuk itu salah satunya dibutuhkan peran fintech dalam menjembatani gap literasi yang ada.
Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah
Sebagai bagian dalam mendukung program inklusi keuangan syariah di Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkolaborasi dengan LinkAja Syariah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kegiatan edukasi dalam format diskusi bertajuk “Transaksi Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?”
Dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden K.H. Ma’aruf Amin, diskusi yang menghadirkan pakar syariah di Indonesia ini memperkuat peran Financial Technology atau Fintech syariah untuk mampu mewujudkan visi
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 – 2024 untuk menjadikan Indonesia yang Mandiri, Makmur dan Madani dan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka di Dunia.
K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia selaku ketua harian KNEKS dalam sambutannya menyampaikan potensi keuangan syariah yang terus tumbuh.
Total aset keuangan syariah tercatat naik sekitar 15% secara year on year, meskipun dibayangi tantangan inklusi keuangan syariah yang masih rendah. Digitalisasi keuangan syariah, seperti fintech, mampu mendorong percepatan inklusi keuangan syariah sekaligus perluasan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah
Wapres juga mengapresiasi keberadaan LinkAja Syariah sebagai Fintech syariah di Indonesia.
“Saya mengapresiasi terhadap pencapaian lebih dari 8 juta pengguna LinkAja Syariah, dan berharap jumlah Pengguna LinkAja Syariah dapat terus bertambah. Kehadiran LinkAja Syariah juga diharapkan mendorong percepatan inklusi keuangan syariah” ujar Wapres.
Dia mendorong LinkAja Syariah sebagai uang digital syariah terbesar di Indonesia, agar perluas kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki program pembinaan UMKM industri halal, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya serta mengambil peran menyediakan akses pembayaran digital dan layanan fintech syariah lainnya lintas negara.
Terkait dengan visi Masterplan Ekonomi Syariah, KNEKS sebagai Lembaga non struktural bertugas mengawal dan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta berinisiasi untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia. Demi mewujudkan ini, KNEKS siap mendukung perkembangan transaksi syariah di Indonesia.
Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi
Transformasi digital syariah tidak hanya untuk mempercepat peningkatan literasi dan memperluas inklusi keuangan di masyarakat. Lebih dari itu, transformasi digital menjadi salah satu strategi menangkap peluang dan potensi besar dari geliat perekonomian syariah di tingkat global.
Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar menyatakan, pihaknya optimis melalui
berbagai kegiatan edukasi dan inovasi yang berkelanjutan mampu mengakselarasi pertumbuhan industri halal demi mewujudkan Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia.
“Namun perkembangannya tidak cukup melalui cara tradisional, dibutuhkan bantuan teknologi untuk menjangkau masyarakat yang lebih massive, dan efisien untuk Bersamasama meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah. Peran Fintech merupakan katalisator yang signifikan dalam mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.
LinkAja Syariah, yang juga merupakan pelopor dompet elektronik tersertifikasi syariah, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah telah berperan aktif memudahkan transaksi halal bagi masyarakat Indonesia. LinkAja Syariah telah mendukung lebih dari 100 ribu industri halal dan merchant halal di berbagai sektor, seperti makanan halal, fashion muslim, pendidikan Islam, wisata halal, dan lain-lain.
Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan
LinkAja Syariah juga berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada industri halal dan merchant halal bekerja sama dengan adan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta memperluas jangkauan pasar mereka.
Sementara Chief Marketing Officer LinkAja M. Rendi Nugraha menyampaikan, LinkAja Syariah, hadir sejak 2020 dan telah bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Muslim maupun lembaga keuangan Syariah untuk meningkatkan adopsi layanan keuangan digital syariah, memfasilitasi umat dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Peningkatan jumlah Pengguna juga diikuti dengan peningkatan metriks kinerja dimana pada semester pertama 2023 LinkAja Syariah mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 23% dan adanya kenaikan kualitas pengguna yang terlihat dari peningkatan pendapatan LinkAja Syariah per pengguna atau Average Revenue per User (ARPU) sebesar lebih dari 60% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti potensi perkembangan transaksi syariah di Indonesia. Sebanyak 86,7% dari 267 juta penduduk Indonesia adalah masyarakat Muslim.
Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina
“Potensi dan peluang pasar sangat besar. Namun patut diingat, bahwa Fintech Syariah memiliki beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki, yaitu tidak boleh maysir, gharar, dan riba. Prinsip tersebut yang menjadikan bertransaksi secara syariah bukan hanya menjadi kebutuhan tetapi gaya hidup yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari”, ujar Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub M.Si – Ketua Bid. Ekonomi Syariah & Halal MUI.
Ketua Dewan Pengawas LinkAja Syariah & Wakil Ketua Umum MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.A, menyampaikan, penggunaan layanan dan produk Syariah bukan lagi menjadi gaya hidup melainkan menjadi sebuah kebutuhan dan tidak hanya teruntuk kaum senior/generasi tua saja namun juga anak muda, milenial atau generasi Z. Sehingga dapat dibayangkan betapa perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia memliki masa depan
yang sangat cerah.
“Sebagai Dewan Pengawas Syariah, kami terus menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan LinkAja Syariah agar sesuai dengan prinsip dan hukum syariah. Fungsi pengawasan dilakukan melalui kajian dan opini syariah terkait produk, inovasi, promo, program, kebijakan dan prosedur, serta aspek-aspek lainnya,” tambahnya.
Acara talkshow ini merupakan bagian dari acara Bestie (Bincang Ekonomi Syariah Terkinie) yang merupakan acara yang diinisiasi oleh KNEKS, yang bertujuan untuk memberikan literasi 2 Data per Desember 2022 keuangan dan ekonomi syariah terkini yang diikuti oleh staf pegawai kementerian keuangan dan masyarakat umum.(AK/R1/P1)
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?
Mi’raj News Agency (MINA)