Jakarta, MINA – Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar 20 persen. Keputusan tersebut hasil kesepakatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Dengan demikian, besaran kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 dari Rp5.000 menjadi Rp6.000, kecuali untuk tarif angkutan umum terintegrasi JakLingko dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan itu berlaku mulai Senin (24/10).
Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
Ia menyebut, besaran kenaikan tarif yang telah disetujui Dewan Transportasi DKI Jakarta ini merupakan usulan dari asosiasi pengusaha angkot di ibu kota.
Terkait pengimplementasian kenaikan tarif tersebut, Syafrin menyatakan sesuai dengan regulasi di daerah DKI, penetapan kenaikan harga tersebut ditetapkan sendiri oleh asosiasi. Ia menegaskan saat ini kenaikan tarif Rp 1.000 telah berlaku di DKI. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan