Tentara Israel Hancurkan Dua Rumah Warga Palestina di Al-Quds

Warga Gaza Palestina berdiri di sekitar reruntuhan rumahnya. (Foto: EPA)
Warga Gaza berdiri di sekitar reruntuhan rumahnya. (Foto: EPA)

, 23 Rabi’ul Akhir 1437 / 2 Februari 2016 (MINA) – Pasukan pada Selasa (2/2) pagi, menghancurkan dua rumah warga  Palestina di Al-Quds Timur yang diduduki, dengan alasan pembangunan tersebut tanpa perizinan.

Saksi mengatakan, tentara dan polisi Israel yang berjumlah banyak menggerebek desa Sur Bahir, mengelilingi sebuah rumah di daerah Wadi Abu Al-Hummus dan menutup jalan terdekat sebelum melakukan  pembongkaran.

Pemilik rumah, Iyad Abu Muhammad, mengatakan, ia baru saja selesai membangun rumah yang berukuran 200 meter persegi dan telah merencanakan untuk pindah dengan tujuh anggota keluarganya pada selasa ini. Demikian dilaporkan Ma’an News Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Muhammad mengatakan, ia terkejut dengan pembongkaran itu dan telah berusaha untuk mendapatkan lisensi dari pemerintah kota Al-Quds.

Pada hari yang sama, pasukan Israel menghancurkan sebuah rumah milik Yahya Muhsin di daerah Wadi Qaddum di lingkungan Silwan.  Muhsin mengatakan, rumah itu masih dalam pembangunan ketika buldoser menghancurkan struktur yang berukuran  220 meter persegi.

Muhsin menambahkan, ia mulai membangun rumah itu sejak tujuh bulan yang lalu untuk  delapan anggota keluarganya.

Seorang juru bicara pemerintah kota Al-Quds tidak bersedia memberikan  komentar atas penghancuran tersebut.

Kemampuan warga Palestina untuk membangun rumah atau memperluas struktur yang ada secara hukum, sangat dibatasi oleh pemerintah kota Al-Quds  sejak Israel menduduki kota tersebut pada 1967.

Sebuah studi oleh Departemen Urusan  Negosiasi PLO  melaporkan, lebih dari 3.000  bangunan warga Palestina dihancurkan di Al-Quds Timur sejak 1967.

Menurut Asosiasi kelompok HAM dan hak sipil di Israel, izin bangunan pemerintah Israel sejalan dengan kebijakan yang diskriminatif diberlakukan untuk meningkatkan populasi Yahudi, tapi mengabaikan kepentingan warga lokal Palestina.

Hanya 14 persen dari tanah Al-Quds Timur dikategorikan untuk membangun perumahan warga Palestina, sementara sepertiga dari tanah warga Palestina telah disita sejak 1967 untuk membangun pemukiman Yahudi yang berstatus ilegal, demikian dilaporkan media ACRI.

Lebih dari 20 warga Palestina yang memiliki bangunan di wilayah yang diduduki telah dihancurkan pada tahun ini saja.

Selama 2015, lebih dari 500 pembongkaran dilakukan dan penggusuran mencapai lebih dari 600 warga Palestina.

Bulan lalu, Jaksa Agung Israel Yehuda Weinstein menyetujui rekomendasi untuk  penegakan peraturan  di Al-Quds Timur yang diduduki, yang kemungkinan akan memprioritaskan penghancuran rumah-rumah warga Palestina.

Harian Israel Haaretz melaporkan, rekomendasi baru bisa mempercepat pembongkaran sekitar 50.000 rumah di lingkungan Palestina, Israel dan Al-Quds. (T/nrz/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.