Terkait Pendanaan Terorisme, Tiga TKW Indonesia Ditahan di Singapura

Singapura, MINA – Kementerian Urusan Dalam Negeri (MHA) Singapura mengatakan dalam siaran pers, Senin (23/9), tiga perempuan Indonesia telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) di tengah investigasi kegiatan pendanaan terorisme mereka.

Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), dikenakan surat perintah penahanan pada September. Demikian Channel News Asia melaporkan.

MHA menyebut mereka telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara enam dan 13 tahun ketika mereka ditangkap. Ketiganya berkenalan satu sama lain di sekitar 2018.

Anindia dan Retno pertama kali bertemu di sebuah pertemuan sosial di Singapura selama hari libur mereka, sementara Turmini terhubung dengan mereka di media sosial.

“Seiring waktu, mereka mengembangkan jaringan kontak online asing yang pro-militan, termasuk “pacar online” yang berbagi ideologi pro-ISIS mereka,” terang MHA.

Anindia dan Retno ingin melakukan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan kelompok Daesh (ISIS). Yang pertama siap untuk mengangkat senjata bagi kelompok teror di Suriah dan menjadi pengebom bunuh diri, sementara Retno bercita-cita untuk tinggal di antara pejuang Daesh di Suriah dan berpartisipasi dalam konflik di sana.

Kedua perempuan itu juga didorong oleh kontak daring mereka untuk bermigrasi ke Filipina Selatan, Afghanistan, atau Afrika untuk bergabung dengan kelompok pro-ISIS di wilayah-wilayah itu. (T/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.