Tersedia 9.430 Unit Rusunawa Siap Huni di Jakarta

Jakarta, MINA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.

“Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto, di Kantor Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6).

“Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap,” tambahnya.

Dokumen-dokumen yang harus diajukan antara lain, fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah, PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah, slip gaji / surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar serta wajib memiliki rekening Bank DKI.

Kini, proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum dan terprogram (terdampak program pembangunan Pemerintah untuk kepentingan umum, seperti penertiban kota, terkena bencana alam, atau kondisi sejenis) tengah dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. Kemudian, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan, paling lambat Agustus 2019. (R/Ast/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.