Ankara, 12 Muharram 1436/5 November 2014 (MINA) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag mengatakan, Israel bersalah karena melakukan “kejahatan perang” atas serangan militernya terhadap kapal bantuan Turki untuk Gaza Mavi Marmara pada Mei 2010 lalu.
Sebuah LSM Turki, Yayasan Pertolongan Kemanusiaan (HRF), dalam pernyataannya yang dikeluarkan Selasa (4/11) mengatakan, tim jaksa telah selesai melakukan pemeriksaan dalam kasus Mavi Marmara dan menyimpulkan, Israel melakukan “kejahatan perang”, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pada Mei 2010, pasukan komando Israel menewaskan delapan warga Turki dan seorang warga Amerika asal Turki di perairan internasional dengan menggunakan kekuatan mematikan di kapal bantuan Mavi Marmara.
Konvoi kapal “Gaza Freedom Flotilla” membawa bantuan kemanusiaan dan bahan bangunan untuk warga Palestina di Jalur Gaza, yang berada di bawah blokade Israel pada saat itu.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Komite hukum dari yayasan pemilik kapal bantuan Mavi Marmara telah mengajukan gugatan di persidangan untuk pengadilan yang adil dan cepat dalam kasus tersebut.
Pengadilan telah mengambil petisi pada Maret 2014.
Insiden penyerangan 2010 itu menyebabkan kemarahan internasional dan hubungan Turki-Israel memburuk.
Pada Maret 2014, Turki menerima permintaan maaf dari pemerintah Israel.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Kedua negara sekarang mencari langkah untuk menormalkan hubungan mereka dengan kesepakatan memberikan kompensasi bagi keluarga korban. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah