Jakarta, MINA – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2024.
Denda itu terutama disebabkan oleh seringnya keterlambatan layanan, khususnya terkait waktu tunggu antarbus atau “headway”.
Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar dari denda tersebut berasal dari ketidaksesuaian headway, terutama pada jam tidak sibuk.
Pada periode tersebut, armada seharusnya tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT dan setiap 20 menit untuk layanan non-BRT.
Baca Juga: Perludem: Demokrasi Indonesia Mundur, Cawe-Cawe Pemerintah Jadi Biang Kerok
Namun, demi efisiensi anggaran, interval kedatangan bus kadang diperpanjang hingga 12-15 menit.
Menanggapi sanksi itu, manajemen TransJakarta berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memperbaiki kualitas layanan.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pemantauan rute secara lebih ketat dan penyesuaian operasional armada sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum TransJakarta, ditetapkan bahwa pada jam tidak sibuk, bus BRT harus tersedia setiap 10 menit, sementara bus non-BRT setiap 20 menit.
Baca Juga: Bersih-Bersih Masjid Jawa-Bali, Merawat Tempat Ibadah, Menguatkan Komunitas
Kepatuhan terhadap SPM ini menjadi fokus utama untuk menghindari denda serupa di masa mendatang.
Dengan adanya denda ini, diharapkan TransJakarta dapat meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai moda transportasi andalan di Jakarta. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Cileungsi Buka Pendaftaran Santri Baru 2025/2026