Washington, MINA – Larangan perjalanan baru Presiden AS Donald Trump, yang membatasi masuknya warga negara dari 12 negara, mulai berlaku hari Senin (9/6) di tengah meningkatnya ketegangan atas upaya penegakan hukum imigrasi yang semakin intensif.
Melansir MEMO, kebijakan baru yang ditandatangani oleh Trump pekan lalu ini menargetkan warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Proklamasi ini juga memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap individu dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Menurut panduan yang dirilis hari Jumat untuk semua misi diplomatik AS, larangan baru tersebut tidak membatalkan visa yang telah dikeluarkan untuk individu dari negara-negara yang tercantum.
Baca Juga: Global March to Gaza: Hampir 500 Aktivis Dideportasi dari Mesir
Namun, mulai hari Senin, pengajuan visa akan ditolak kecuali pemohon memenuhi syarat untuk pengecualian tertentu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Ancam Warga Sipil Iran untuk Segera Mengungsi