Tugas dan Fungsi Kemendikbud dalam Perpres No 72 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2019 menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam pasal 5 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;

d. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;

i. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;

j. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan

l. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:

a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,Teknologi Pendidikan Tinggi; h. Direktorat Jenderal Kebudayaan ;i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; k. Badan Penelitian dan Pengembangan; l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan p. Staf Ahli Bidang Akademik.

Disebutkan pada Perpres ini, dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Pusat, yang didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Selain itu, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapatdi bentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 45 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, Menteri melaporkan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset ,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

d. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan danKebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 61. (R/R10)
/RS1
 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.