Turis dari Tujuh Negara Muslim Gembira Sudah Bisa Masuk AS

Rouaa Alchelian dari Suriah yang terjebak di bandara San Francisco, California, mencium kerabatnya yang tinggal di Amerika, 28 Januari 2017. (Foto: Paul Kuroda, Special To The Chronicle)

 

New York, 8 Jumadil Awwal 1438/6 Februari 2017 (MINA) – Para wisatawan dari tujuh mengaku gembira, karena bisa masuk ke Amerika Serikat (AS) setelah dilarang masuk ke negara itu, sehingga terjebak di bandara seluruh AS atau dideportasi.

Perintah eksekutif Trump telah melarang semua pengungsi dari seluruh dunia dan wisatawan dari tujuh negara, yaitu Iran, Irak, Yaman, Suriah, Libya, Sudan dan Somalia untuk memasuki AS.

Namun, sejak perintah eksekutif itu diblokir sementara oleh hakim federal pada Jumat (3/2) lalu, warga dari tujuh negara Muslim tersebut kembali diizinkan masuk ke AS.

Seperti Fuad Shareef dan keluarganya yang harus pulang kembali ke Irak sambil menunggu di Baghdad sejak larangan Trump diterapkan.

Namun, ketika larangan itu diblokir, mereka mencoba untuk kedua kalinya terbang kembali ke New York, AS.

“Kedutaan menghubungi saya dan mereka mengatakan ‘Anda dapat melakukan perjalanan’,” kata Fuad kepada Al Jazeera.

Kamal Fadlalla, dokter Sudan berusia 33 tahun, bersukacita setibanya kembali di New York setelah menghabiskan sepekan terjebak di negara asalnya.

“Rasanya hebat,” kata Fadlalla kepada AFP pada Ahad (5/2) di Bandara Internasional John F Kennedy. “Ini adalah pekan yang sulit sebenarnya.”

Sementara itu, mahasiswa pascasarjana asal Iran, Sara Yarjani, yang awalnya dideportasi di bawah perintah Trump, juga telah tiba kembali di Los Angeles.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pengacara dan lain-lain yang membantu saya,” katanya sambil menangis haru.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pemegang visa dari tujuh negara tersebut diizinkan untuk melakukan perjalanan ke AS selama dokumen mereka belum dibatalkan.

Sementara ini, Presiden Trump juga gagal di pengadilan banding agar perintah eksekutifnya bisa kembali diberlakukan setelah diblokir oleh hakim federal Distrik Seattle, Negara Bagian Washington. (T/RI-1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.