Turki: Relokasi Kedutaan Serbia ke Yerusalem Langgar Hukum Internasional

Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel dari Tel Aviv ke kota yang diduduki.

Kementerian menggarisbawahi dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (5/9) seperi dikutip dari Palinfo, aneksasi Israel atas Yerusalem dinyatakan batal demi hukum oleh komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Ini menunjukkan bahwa penyelesaian untuk masalah Palestina didasarkan pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat atas perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan itu.

Kementerian menekankan, beberapa negara ke kota Yerusalem jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dalam pernaytaan itu, menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mematuhi resolusi PBB, menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem, dan menahan diri dari langkah apa pun yang akan memperdalam konflik Palestina-Israel.

Sebelumnya PM Israel Benjamin Netanyahu  telah mengumumkan niat Serbia untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. (T/R12/P1)

Mi’raj News Agency (MINA).