Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ULAMA KURDI DIVONIS 18 BULAN PENJARA DI NORWEGIA KARENA SERUKAN PEMBUNUHAN

Syauqi S - Sabtu, 31 Oktober 2015 - 21:18 WIB

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 21:18 WIB

564 Views ㅤ

Mullah Krekar selama persidangan di Norwegia pada 2012. Pada persidangan terebut pria kelahiran Irak itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara (Foto: Scanpix)

Norwegia-pada-2012.-Pada-persidangan-terebut-pria-kelahiran-Irak-itu-dijatuhi-hukuman-dua-tahun-penjara-Foto-Scanpix1-300x187.jpg" alt="Mullah Krekar selama persidangan di Norwegia pada 2012. Pada persidangan terebut pria kelahiran Irak itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara (Foto: Scanpix)" width="300" height="187" /> Mullah Krekar selama persidangan di Norwegia pada 2012. Pada persidangan terebut pria kelahiran Irak itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara (Foto: Scanpix)

Oslo, 18 Muharram 1437/31 Oktober 2015 – Pengadilan di Kota Oslo, Norwegia, menghukum seorang ulama Islam Kurdi, Najmuddin Farah Ahmad,  18 bulan penjara dan denda, atas tindakan menghasut umat Muslim untuk membunuh saat ia berbicara di televisi nasional NRK.

Sebelumnya tahun 2010 pria Kurdi berusia 59 tahun ini juga pernah dihukum karena menyampaikan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh antaranya Erna Solberg yang sekarang menjadi Perdana Menteri Norwegia. Ia telah menjadi tokoh agama kontroversi di Norwegia sejak mendapat suaka pada tahun 1991. PBB memasukannya dalam daftar teroris pada tahun 2006.

Dalam kasus yang diadili Jumat ini, pria yang dikenal sebagai Mullah Krekar ini, mengatakan Halmat Goran, seorang pria Kurdi yang tinggal di Norwegia, pantas mati setelah dia mem-posting gambar dirinya tengah membakar Al-Quran.

Krekar mengatakan dalam sebuah wawancara dengan NRK bahwa ia akan mengirim hadiah untuk siapapun yang membunuh Goran.

Baca Juga: Dubes UEA Ungkap Pelibatan Indonesia dalam Misi Kemanusiaan di Gaza

Sepanjang sidang, Krekar membantah melakukan kesalahan dan beralasan pernyataannya itu merupakan penafsiran hukum Syariah dari agama yang dianutnya.

“Ada kemungkinan nyata bahwa seseorang akan melakukan apa yang (Krekar) serukan,” ungkap pengadilan dalam putusannya. Demikian  dilaporkan Radio Free Europe, Radio Liberty, Sabtu (31/10), yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak mempertimbangkan pernyataan ulama itu untuk membunuh, dapat dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.

Selain vonis kurungan penjara, Krekar juga diperintahkan untuk membayar 75 ribu kroner (US$8.750 atau Rp120 juta) sebagai kompensasi untuk Goran.

Baca Juga: Aktivis AS Serukan Boikot Black Friday, Protes Dukungan Pemerintah untuk Israel

Pengadilan memberi tenggat waktu dua pekan kepada Krekar, 59, untuk mengajukan banding.

Sebelum mengeluarkan seruan bernada kekerasan di NRK, pria kelahiran Irak itu pernah mengeluarkan ancaman pembunuhan pada 2010 terhadap empat orang, termasuk Erna Solberg, yang kemudian menjadi perdana menteri Norwegia.

Krekar telah menjadi tokoh kontroversial sejak ia mendapatkan suaka di Norwegia pada 1991. Norwegia dan Amerika Serikat menuduhnya membiayai kelompok pemberontak Ansar al-Islam, yang dilaporkan telah bergabung dengan Islamic State (ISIS) tahun lalu.

Krekar lahir di Sulaimani di wilayah Kurdistan Irak dan ayah dari empat anak. Ia menyelesaikan gelar master dalam studi Islam di Pakistan dan pindah ke Norwegia pada tahun 1991. Sejak tahun 2006, nama Krekar telah masuk dalam di daftar teror Perserikatan Bangsa-Bangsa. (P022/P2)

Baca Juga: Menlu Inggris: Israel Punya Kewajiban Hukum Intenasional

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Ekspor Minyak Mentah Turkiye ke Israel Tetap Lanjut Meski Ada Seruan Embargo

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Timur Tengah
Dunia Islam
Dunia Islam
Timur Tengah