Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ULAMA PALESTINA KELUARKAN FATWA LARANG PENJUALAN TANAH UNTUK ISRAEL

Rana Setiawan - Senin, 27 Oktober 2014 - 16:22 WIB

Senin, 27 Oktober 2014 - 16:22 WIB

641 Views

mufti_jerusalem_1
Mufti Agung Al-Quds dan wilayah-wilayah Palestina, Mohammed Hussain. (Foto: PNN)
Mufti Agung Al-Quds dan wilayah-wilayah <a href=

Palestina, Mohammed Hussain. (Foto: PNN)" width="300" height="206" /> Mufti Agung Al-Quds dan wilayah-wilayah Palestina, Mohammed Hussain. (Foto: PNN)

Al-Quds, 3 Muharram 1436/27 Oktober 2014 (MINA) – Dewan Fatwa Islam Palestina, yang dipimpin Mufti Agung Al-Quds dan wilayah Palestina, Syeikh Mohammad Hussein mengeluarkan fatwa resmi melarang penjualan tanah dan real estate untuk Israel.

Larangan itu diterapkan setelah pasukan Israel dan pemukim ilegal Yahudi merebut properti Palestina di Silwan, Al-Quds Timur, sebuah keputusan yang secara langsung mempengaruhi kehadiran warga Palestina di Al-Quds dan sekitarnya.

“Dengan demikian, dewan fatwa menganggap setiap individu yang rela menjual rumahnya atau tanah ke Israel sebagai pengkhianat Islam, Allah dan bangsanya,” kata Dewan dalam pernyataan resminya yang dikutip Middle East Monitor (MEMO) dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Fatwa dari para ulama Palestina tersebut juga menyerukan kepada rakyat Palestina untuk mengisolasi dan memboikot orang-orang yang menjual tanah dan propertinya kepada Israel serta tidak membiarkan mereka masuk ke dalam masyarakat dan melarang mereka menikah dengan kalangan masyarakat Palestina.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Mufti meminta setiap individu yang ingin menjual sebidang tanah untuk penelitian sejarah agar berhati-hati sebelum menyetujui penjualan.

Dewan juga mengutuk pelanggaran baru yang telah dilakukan terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen, termasuk pembakaran Masjid Abu Bakar di Desa Aqraba, dekat Nablus dan serangan pada Masjid Ibrahimi di Hebron.

Selain itu, pasukan Israel telah mempromosikan pembagian secara waktu dan ibadah dari Masjid Al-Aqsha dan halamannya. Fatwa Dewan telah meminta untuk mengadakan pertemuan darurat dengan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam upaya untuk menghentikan praktek-praktek agresif Israel itu.

Fatwa haram atas penjualan tanah Palestina juga telah dikeluarkan sebelumnya oleh Majelis Tertinggi Islam di bawah pimpinan Haji Ameen Hussainy bersama para ulama Palestina dalam konferensi pertama pada 25 Januari 1930 lalu, dengan putusan fatwa haram atas penjualan tanah Palestina walau sejengkal kepada Israel. (T/R05/R11)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda