Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama Semarang Sesalkan GP Ansor Tolak Tablig Akbar Jama’ah Muslimin

Admin - Selasa, 3 Januari 2017 - 00:42 WIB

Selasa, 3 Januari 2017 - 00:42 WIB

787 Views ㅤ

Slamet Sofyan. (Foto: MINA)

Slamet Sofyan. (Foto: MINA)

Tegal, 4 Rabi’ul Akhir 1438/3 Januari 2017 (MINA) – Ulama Semarang, Slamet Sofyan menyesalkan sikap GP Ansor yang menolak acara tablig akbar yang diadakan oleh Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Tegal pada 31 Desember 2016.

Acara yang direncanakan dua hari hingga 1 Januari 2017 tersebut terpaksa dipadatkan menjadi sebatas akhir tahun 2016, pukul 00.00 WIB dini hari, karena dituduh terindikasi anti-NKRI.

“Bila penolakan kegiatan tersebut dikarenakan terindikasi membawa paham prokhilafah yang anti- Pancasila dan anti-NKRI, agar diluruskan sehingga tidak menimbulkan fitnah yang membahayakan dan berdampak sosial,” kata Slamet.

Sekretaris Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Cabwil Jawa Tengah itu membantah tuduhan yang mengaitkan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dengan paham prokhilafah seperti yang dibawa ISIS dan anti-Pancasila.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

“Rekomendasi penelitian Badan Litbang Kemenag RI tahun 2012 bahwa Jama’ah Muslimin (Hizbullah) adalah gerakan Islam moderat (tawazun, tawashuth) cenderung dan dapat mengambil peran mediasi dalam rangka mediasi sosial integrasi kelompok gerakan garis keras dengan gerakan akomodatif,” katanya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan pernyataan Kepala Direktorat Politik Bidang Intel Kejaksaan Agung RI, Soesanto Kartoatmodjo SH (14 Desember 1973) bahwa Jama’ah Muslimin (Hizbullah) yang dipimpin Wali Alfatah adalah baik dan legal, sebagaimana yang dimuat di harian Berita Yudha, 9 Oktober 1979).

Sementara itu, ketua panitia tabligh akbar Zaenal Muttaqin mengatakan, acara yang diadakan oleh Jama’ah Muslimin di Masjid Agung Slawi Kabupaten Tegal tersebut tertib aturan dan sudah sesuai prosedur.

“Proses perizinan mulai dari takmir masjid, kepala desa, Muspika dan Polres telah dilakukan dengan mengedepankan dan mematuhi aturan yang berlaku. Alhamdulillah semua proses telah dilakukan karena kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak ekslusif,” kata Zaenal.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

“Jama’ah Muslimin (Hizbullah) merupakan wadah kesatuan umat yang murni dilandasi karena ibadah kepada Allah SWT. Kami tidak berafiliasi dengan orsospol mana pun sampai kapan pun, oleh karena itu, Jama’ah yang ditetapi pada 1953 ini tidak memiliki AD/ART sebagaimana orsospol pada umumnya,” tambahnya. (L/P3/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Rekomendasi untuk Anda