UN SMK Tetap Dilaksanakan di 28 Provinsi

Jakarta, MINA – Pelaksanaan (UN) tahun 2019-2020 di sebagian besar wilayah tetap berjalan sesuai dengan jadwal di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Pekan ini, UN diikuti pelajar di 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 orang (47,17%) di 7.380 sekolah (53,9%). Sementara enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau, dengan total peserta sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah.

Bagi daerah yang menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengimbau agar Dinas Pendidikan memastikan siswa tetap belajar di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mengurangi aktivitas yang berisiko seperti berada di kerumunan.

“Kita dukung kebijakan pemda untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Ingat, ini bukan libur belajar, tetapi belajar di rumah, seperti anjuran Bapak Presiden,” kata Nadiem dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia mengatakan, bagi daerah yang memutuskan untuk menunda UN, jadwal UN akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah

“Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang,” ujar Nadiem.

Menurutnya, hari pertama pelaksanaan UN SMK pada Senin (16/3) berjalan relatif aman dan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait adanya penundaan di sebagian wilayah, Nadiem menilai, pada prinsipnya, peserta didik tidak akan dirugikan, karena keamanan serta kesehatan mereka dan para pendidik menjadi prioritas.

Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020.

Dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksanaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.

Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.

Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Totok Suprayitno mengungkapkan, Kemendikbud menghimpun laporan penyelenggaraan UN SMK berdasarkan laporan dari panitia di tingkat provinsi serta pemantauan dari tim Kemendikbud di lapangan.

“Secara umum berjalan lancar. Kendala-kendala di beberapa sekolah dapat ditangani oleh panitia setempat. Protokol kesehatan juga telah disosialisasikan dan dijalankan,” jelasnya. (R/R6/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)