Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan data terkini per 31/8 dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dilakukan tes PCR sebanyak 5.328 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.315 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 584 positif dan 3.731 negatif. Demikian keterangan yang diterima MINA Senin, (31/8).
“Namun, penambahan kasus hari ini totalnya 1.029 kasus, karena sebanyak 445 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 28 dan 29 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 59.713. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 56.815,” jelasnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.569 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 40.309 kasus.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Dari jumlah tersebut, total 30.538 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8%, dan total 1.202 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,0%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,2%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. (R/SH/P1)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Mi’raj News Agency (MINA)