Update Covid-19 Jakarta 1/2, Bertambah 3.614 Kasus Baru

, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus baru 3.614 orang, sehingga total kasus sebanyak 273.332 orang.

Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, orang dinyatakan sembuh 2.133 orang, sehingga menjadi 244.202 orang, tingkat kesembuhan 89,3 persen, dan total 4.337 orang meninggal dunia dengan penambahan 70 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen.
Ia menjelaskan, sementa untuk jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.411 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.793 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Dwi menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 12.221 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.312 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.093 positif dan 7.219 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.614 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 521 kasus dari 1 RS BUMN dan 1 RS TNI 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 251.351. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 115.224,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Januari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (tidak memakai masker)
– Kerja Sosial = 1.218
– Denda = 36
– Jumlah = 1.254

B. Restoran / rumah makan
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan = 9
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 67
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 308
– Jumlah = 384

C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 10
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 95
– Jumlah = 105
• Nilai denda
– Perorangan = Rp 4.400.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / Rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 4.400.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)