Update Covid-19 Jakarta 29 Januari 2021, 3.448 Orang Positif

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan 3.448 orang kasus positif Covid-19 pada Jumat (29/) total sebanyak 262.753 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 235.140 orang, setelah penambahan 2.439 orang dengan tingkat kesembuhan 89,5 persen dan total 4.224 orang meninggal dunia dengan penambahan 39 orang tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen.

Ia mengatakan, sedangkan untuk jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 970 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.389 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Dwi menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 19.069 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 17.928 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.943 positif dan 14.985 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.448 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 505 kasus dari 2 Laboratorium RS Swasta 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 246.937. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 124.231,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)