Update Covid-19 Jakarta: Tingkat Kesembuhan 90,6 persen Per 4 Januari

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pekembangan Covid-19 di Jakarta per Senin (4/1) sebanyak 191.075 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 173.036 dengan tingkat kesembuhan 90,6 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara kasus meninggal dunia sebanyak 3.369 orang dengan tingkat kematian 1,8 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 718 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 14.670 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 9.837 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.721 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.621 positif dan 7.100 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 Laboratorium Swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 202.854. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 98.897,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,8 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Kedua. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)