UPQ Kemenag Sudah Distribusikan 608.349 Al-Quran

Jakarta, MINA – Unit Percetakan () Kementerian Agama () sejak diresmikan pada akhir 2016 lalu telah mencetak sebanyak 1.585.000 eksemplar, terdiri atas Mushaf Al-Quran, Al-Quran Terjemah, Juz Amma dan Surah Yasin.

Kepala UPQ Jamaluddin M Marki mengatakan, dari jumlah sebanyak itu, 608.349 di antaranya sudah didistribusikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan pada wartawan di lokasi percetakan Al-Quran di Ciawi, Selasa (22/9), dalam proses mencetak mushaf Al-Quran, UPQ menerapkan kerja sama dalam standar mutu dan pengawasan mutu secara ketat dengan Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama.

“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan timbulnya kesalahan cetak sekecil mungkin. UPQ juga sudah menggunakan Bahan baku kertas QPP (Quran Printing Paper) dan tinta yang berlabel halal,” tuturnya.

Dia menegaskan, dalam proses pencetakan mushaf Al-Quran di UPQ, seluruh pegawai di produksi wajib dalam keadaan berwudhu. Dan harus melalui beberapa tahapan dan mendapat persetujuan dari para pentashih/quality control (QC), yang dikenal dengan 7 tahapan wajib.

“Proses kontrol yang berulang dilakukan untuk meminimalisir kesalahan cetak. Dalam proses pencetakan juga melibatkan para hafidz (penghapal Al-Quran),” katanya.

Tujuh tahapan wajib

Pertama, tahapan awal adalah melakukan pengecekan materi untuk kemudian dibuat dummy (contoh fisik).

Kedua, dummy atau contoh materi Al-Quran diserahkan ke LPMQ. Di sana semua materi diperiksa secara detail.

Ketiga, selesai dari LPMQ, materi kembali diperiksa oleh para hafiz dari tim UPQ, tim ini adalah berbeda dari yang ada di LPMQ.

Keempat, pada tahap ini materi dummy dipindahkan ke dalam komputer dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kelima, tahapan selanjutnya adalah mengubah materi ke dalam bentuk film atau plat. film atau plat inilah yang akan menjadi media untuk memproduksi secara masal melalui mesin modern percetakan yang dimiliki UPQ.

Keenam, pada tahap ini lembaran kertas pasca cetak dilakukan penggabungan antar juz (komplit), dan kemudian dijahit lalu dilakukan pengecekan ulang.

Tahapan ini menjadi titik krusial karena dilihat perhalaman, termasuk pengecekan kemungkinan ada tinta yang menetes tidak pada tempatnya. Jika ada mushaf yang terdapat kesalahan maka akan dilakukan perbaikan. Di tahap ini, hasil QC ditandai dengan stempel khusus.

Ketujuh, ini adalah tahapan terakhir dari seluruh proses. Di tahap ini ada pula tim khusus yang terdiri dari para hafiz yang melakukan pengecekan secara menyeluruh setelah mushaf disatukan dengan cover. Proses terakhir ini juga ditandai dengan pembubuhan stempel khusus.

Menurut Jamaluddin, di luar tujuh tahapan tersebut masih ada beberapa tahapan meski tidak mempengaruhi isi dari mushaf Al-Quran.

“UPQ memiliki 15 Hafiz yang bertugas mengoreksi, tenaga penerbitan (lay out, design grafis, imposisi, cover), tenaga produksi (pencetakan, pemotongan, pengeleman, pemasangan aksesoris, pilung, dll), tenaga pergudangan (packaging, wrapping, distribusi),” katanya.

Dia berharap, ke depan dapat dilakukan pengembangan UPQ dalam rangka menjaga eksistensi keberadaan UPQ sebagai potensi aset/barang milik negara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.

“Sehingga UPQ menjadi salah satu destinasi wisata religi di Indonesia dan sebagai Pusat Pengembangan peradaban Islam Indonesia yang menerbitkan buku-buku keislaman berbasis moderasi Islam,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.