UU Kontroversial Israel Sejajar dengan Hukum Nuremberg Nazi

Oleh Susan Abulhawa*

Lebih dari 80 tahun setelah Jerman memberlakukan apa yang kemudian dikenal sebagai Ras Nuremberg, legislator memilih mendukung apa yang disebut “hukum negara bangsa”. Dengan demikian, mereka pada dasarnya mengkodifikasi “supremasi Yahudi” ke dalam hukum, yang secara efektif mencerminkan hukum era Nazi dari stratifikasi etnoreligius warga negara Jerman.

“Hukum negara bangsa” Israel menetapkan dalam klausa pertamanya bahwa “aktualisasi hak penentuan nasib sendiri nasional di negara Israel adalah unik untuk orang-orang Yahudi”. Dengan kata lain, 1,7 juta warga Palestina Israel, penduduk pribumi yang berhasil tetap tinggal di rumah mereka ketika orang Yahudi Eropa menaklukkan bagian-bagian sejarah Palestina pada tahun 1948, akan tanpa kedaulatan atau lembaga, selamanya hidup di bawah belas kasihan orang Yahudi Israel.

Dengan cara yang sama, pertama dari Hukum Nuremberg, UU Kewarganegaraan Reich, dianggap kewarganegaraan sebagai hak eksklusif untuk orang-orang Jerman. Sisanya digolongkan sebagai subjek negara, tanpa hak kewarganegaraan.

Karena tidak ada cara yang secara ilmiah baik untuk membedakan orang Jerman Yahudi dari masyarakat Jerman lainnya, para legislator melihat leluhur orang untuk menentukan Keyahudian mereka. Siapa pun yang memiliki tiga atau empat kakek nenek Yahudi didefinisikan sebagai seorang Yahudi, terlepas dari apakah orang itu mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai seorang Yahudi atau termasuk komunitas agama Yahudi.

Itu tidak akan diperlukan bagi warga Palestina pribumi Israel karena, sejak pembentukannya pada tahun 1948, Israel menempatkan protokol di tempat untuk memastikan bahwa non-Yahudi tidak berasimilasi ke dalam masyarakat Yahudi mainstream.

Hal ini membawa kita pada Hukum Nuremberg yang kedua: Hukum untuk Perlindungan Darah Jerman dan Kehormatan Jerman, yang berusaha mencegah pencampuran darah Arya, yang dijuluki “kekotoran ras”.

“Hukum negara-bangsa” yang baru mungkin tidak menyebutkan “kekotoran ras” tetapi di Israel, undang-undang anti-perkawinan sudah ada, sebagai undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi nilai-nilai tradisional. Pernikahan hanya dapat dilakukan oleh para pejabat agama dan rabbinate Ortodoks yang memiliki pandangan eksklusif tentang pernikahan Yahudi. Perkawinan beda agama di Israel dilarang keras oleh hukum.

The Reich Flag Law, yang menetapkan hitam, merah, dan putih sebagai warna nasional Jerman, dan bendera swastika sebagai bendera nasional baru, juga merupakan bagian dari Hukum Nuremberg.

Klausa kedua “undang-undang negara-bangsa” Israel mengenai simbol nasional juga menunjukkan bahwa “bendera negara berwarna putih, dua garis biru di dekat tepi, dan Bintang Biru Daud di tengah.” Dua hari setelah disahkan, polisi dan tentara militer Israel menangkap seorang bocah Palestina karena memegang bendera Palestina di luar masjid Al Aqsa di Yerusalem yang diduduki.

Klausul ketiga undang-undang negara-bangsa yang baru menegaskan kembali klaim tidak sah Israel atas seluruh Yerusalem sebagai ibukotanya, klaim ilegal dan tidak diakui secara internasional yang telah diperkeras oleh keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem .

Menariknya, bagaimanapun, undang-undang baru ini tidak mendefinisikan batas negara dan Israel tetap satu-satunya negara di dunia tanpa batas yang dinyatakan. Ini tidak mengherankan, karena Israel adalah negara pemukim kolonial yang terus berkembang, meskipun pengakuan mereka kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 didasarkan pada klaim mereka terhadap daerah-daerah dalam garis gencatan senjata 1948 saja, yang tidak termasuk Yerusalem atau bagian lain, Tepi Barat.

Undang-undang baru ini juga menandai permulaan penghapusan bahasa Arab dari tanah Palestina, karena ia mendeklarasikan bahasa Ibrani menjadi satu-satunya bahasa resmi negara, sementara bahasa Arab memiliki “status istimewa”. Klausul keempat lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan “bahasa Arab [sic]” secara kelembagaan “akan diatur oleh hukum.”

Adapun 4,5 juta penduduk asli Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang tidak memiliki kewarganegaraan Israel, hukum negara-bangsa menghindari nasib mereka dalam klausul ketujuh, yang menyatakan “Negara memandang pemukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bekerja untuk mendorong dan mempromosikan pendirian dan pengembangannya.”

Secara sederhana disebutkan, Israel akan terus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membangun koloni-koloni Yahudi hanya pada perampasan tanah Palestina, seolah-olah di mana sebuah negara Palestina dibentuk berdasarkan Kesepakatan Oslo.

Kita dapat berharap bahwa lebih banyak penyelesaian hanya akan mempercepat perpindahan Israel Palestina yang sedang berlangsung untuk menggantikan mereka dengan orang Yahudi yang diimpor. Kita tahu dari dekade terakhir pembangunan permukiman bahwa proses ini dicapai dengan pencabutan sistematis, marginalisasi, dan perampasan penduduk pribumi Palestina. Proses ini lebih menyerupai penghapusan takdir dan marginalisasi Bangsa Pertama di Amerika Utara.

Media Barat harus menghentikan kata-kata kasar dengan menyebut hukum negara-negara “kontroversial” padahal sebenarnya itu adalah pengkodean impuls manusia terburuk ke dalam hukum, yang seperti yang dipromosikan di Nazi Jerman, Jim Crow dan Indian Removal America dan momen keji lainnya di sejarah manusia. (AT/RS3/RI-1)

Sumber: aljazeera

*Susan Abulhawa adalah seorang penulis Palestina dan penulis novel laris internasional, Mornings in Jenin (Bloomsbury 2010). Dia juga pendiri Playgrounds for Palestine, sebuah LSM untuk anak-anak.

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.