Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) penetapan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam surat keputusan itu, status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.
Surat keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Suharyanto juga mengatakan, dalam surat tersebut bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing,” begitu bunyi diktum Keempat.
Selain itu, Suharyanto menetapkan segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).
Berikut ini daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meliputi
1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Sumatera Utara;
6. Sumatera Selatan;
7. Jambi;
8. Bengkulu;
9. Lampung;
10. Banten;
11. DKI Jakarta;
12. Jawa Barat;
13. Jawa Tengah;
14. D.I. Yogyakarta;
15. Jawa Timur;
16. Nusa Tenggara Barat;
17. Kalimantan Barat;
18. Kalimantan Tengah; dan
19. Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:
1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Jambi;
6. Bengkulu;
7. Banten;
8. DKI Jakarta;
9. Jawa Barat;
10. Jawa Tengah;
11. DI Yogyakarta;
12. Jawa Timur;
13. Nusa Tenggara Barat; dan
14. Kalimantan Barat. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak