Eli Ben Dahan" width="217" height="217" />West Bank, 17 Ramadhan 1436/4 Juli 2015 (MINA) – Wakil Menteri Pertahanan Israel telah mengusulkan undang-undang untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka sendiri secara permanen.
Menurut laporan media Ibrani, wakil menteri dari partai ekstremis yahudi, rabi sekaligus politis Israel Eli Ben Dahan itu, percaya bahwa pengusiran keluarga Palestina dan mengasingkan mereka ke luar negeri secara permanen, akan memberikan kontribusi besar bagi Israel.
“Ini bisa memberikan kontribusi untuk membasmi pengkhianat yang muncul berafiliasi dengan organisasi teroris melakukan serangan terhadap Israel,” katanya seperti yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Dia meminta kepada Menteri Kehakiman Ayelet Shaked untuk mempertimbangkan usulannya, mendapatkan persetujuan resmi dan mejadi hukum di negara itu.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Di lain fihak, menurut pengamat, pengusiran paksa jika dilakukan Pemerintah Israel akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang melarang pengusiran warga negara atau sekelompok orang dari wilayah mereka sendiri baik dalam wilayah yang sama atau di luar negeri.
Selain itu, pasal 147 Konverensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan warga sipil selama perang, sehingga merupakan pelanggaran berat. tase.(T/P004/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza