Jakarta, MINA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual melaunching Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa (20/10).
Pelatihan dilaksanakan atas sinergi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi & UKM, dengan dukungan empat platform digital yaitu Layanan Syariah Link Aja, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Buka Lapak.
Menag Fachrul Razi mengatakan, pelatihan itu tepat waktu dan tepat momentum serta pihaknya sangat mendukung program ini, terlebih salah satu kelas yang dibuka berkaitan dengan produk halal, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Di saat pemerintah berupaya memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, penguatan pelaku usaha mikro kecil dan menenngah yang merupakan tulang pungung perekonomian kita merupakan langkah yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sebagaimana kita tahu, Indonesia memiliki UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, tujuan UU ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” jelasnya.
Karena itu ia mengatakan, penting bagi pelaku usaha memahami JPH sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan.
Sebagai dukungan pelaku usaha dalam memproduksi produk halal, ia juga mengatakan bahwa Kementerian Agama melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal untuk 3.283 pelaku UMK.
Menag lanjut mengatakan, fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal, dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk tidak mengenakan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sepuluh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara simbolis mewakili pelaku usaha menerima fasilitasi sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tahun 2020.
Fasilitasi sertifikasi halal itu diserahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada lima pelaku UMK yang hadir secara fisik dan lima pelaku UMK lainnya yang hadir secara daring. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?