Wamenag.: Secara Syariah, Waktu Ibadah Haji Tak Bisa Digeser

Foto: mui.or.id

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama H Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, secara syariah waktu pelaksanaan ibadah haji tidak bisa digeser dan seleksi petugas haji ini, merupakan bagian dari proses Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji ().

“Semua aspek unit manajemen penyelenggaraan harus berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ujar Zainut, pada pembukaan seleksi petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (18/3).

“Para petugas haji sudah harus tersedia sebelum masa pemberangkatan pertama, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441 H/2020 M, pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan dilaksanakan pada 17 Juli dan kloter terakhir 26 Juli,” katanya.

Ia menjelaskan, ujian seleksi petugas haji yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dilakukan di ruangan yang cukup luas, jarak antara satu peserta dengan peserta lain minimal satu meter dan untuk mengurangi kontak langsung, wawancara lisan diganti dengan wawancara tertulis.

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Nizar Ali menyampaikan, sebelumnya telah dilaksanakan seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tingkat kabupaten kota pada 4 Februari, kemudian 13 Februari telah dilakukan seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Kanwil dan pada 28 Februari telah dilaksanakan pelatihan untuk para petugas di 13 embarkasi selama 10 hari.

“Seleksi petugas yang diadakan di Asrama Haji Pondok Gede hari ini adalah untuk para calon petugas non-Kloter atau PPIH Arab Saudi di tingkat pusat. Para peserta yang lolos seleksi akan melaksanakan pelatihan selama 10 hari yang rencananya akan dimulai pada 10 April mendatang,” pungkasnya. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.