Jakarta, MINA – Menanggapi keputusan otoritas Israel yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memasuki wilayah mereka, termasuk Masjid Al-Aqsha, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI A.M Fachir mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari kebijakan sebuah negara.
“Pertama kita tahu langkah tersebut, tapi kita juga harus memaklumi bahwa setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa; memberikan atau tidak memberikan. Itu saja. Tidak lebih dari itu,” ujar Fachir saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/5).
Indonesia sebelumnya juga memutuskan tak memberi visa pada Warga Negara Israel sebagai reaksi atas tindakan brutal Israel menghadapi demo damai warga Palestina di perbatasan Gaza.
Saat ditanya apakah ada prediksi awal dari Indonesia terhadap larangan itu, Fachir menjelaskan, “Makanya tadi, semua itu memiliki kebijakan untuk menentukan langkah-langkah atau keputusan terkait pemberian fasilitas visa.”
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Adapun mengenai adanya protes baik dari Muslim maupun kaum minioritas, ia mengatakan hal tersebut tentu ada aturan internasional tersendiri.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Israel secara resmi mengumumkan menolak memberikan visa turis bagi warga Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, termasuk untuk melakukan kunjungan ke Masjid Al-Aqsha, Kota Al-Quds, Palestina, mulai 9 Juni 2018 mendatang.
Tindakan tersebut diambil sebagai balasan atas langkah pemerintah Indonesia yang tak mengizinkan warga Israel masuk ke Tanah Air setelah tindakan pembantaian Israel di Gaza pekan lalu.
Indonesia mengeluarkan larangan pemberian visa bagi warga Israel, setelah terjadi kerusuhan besar di Gaza sejak Maret 2018. Kericuhan yang terjadi saat perayaan hari Nakbah dipicu demo besar yang digelar warga Palestina.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Setiap tahun, puluhan ribu Muslim, termasuk dari Indonesia, memasuki Israel untuk mengunjungi Masjid Al-Aqsha, dengan visa khusus. Kini, Indonesia menjadi salah satu negara yang dilarang masuk ke Masjid Al-Aqsha seperti negara muslim lainnya yakni Mesir, Yordan, Arab Saudi, Oman, dan lain-lain.(L/R04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren