Wantim MUI Cermati Kasus Penistaan Agama

Jakarta, 9 Safar 1438/9 November 2016 (MINA) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim-MUI) mencermati dinamika kehidupan nasional di seputar kasus oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Hal ini disampaikan Ketua umum dalam acara Rapat Pleno ke-12 Dewan Pertimbangan MUI dengan tema “Membahas Perkembangan Kondisi Keumatan dan Kebangsaan Terkini” di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (9/11).

“Kami akan memperkuat pendapat keagamaan Wantim MUI pada 11 Oktober 2016 tentang Penistaan Agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, dan mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al- Quran dan Al- Hadits,” tegas Din.

Pendapat keagamaan ini, dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat al- din wa siyasat al-dunya), serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Din menyesalkan ucapan Ahok di Pulau Seribu yang beredar luas di masyarakat. Ucapan tersebut jelas dirasakan oleh umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Kitab Suci Al- Quran, dan ulama.

Menurut Din, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian terhadap suatu pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif dan mengandung kebencian.

“Ucapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut menunjukkan intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional,” jelas Din.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia keanggotaannya terdiri dari 70 ketua umum organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim. (L/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)