Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Sheikh Jarrah Palestina Tolak Putusan Pengadilan Israel

Rudi Hendrik - Rabu, 3 November 2021 - 05:13 WIB

Rabu, 3 November 2021 - 05:13 WIB

12 Views

Sheikh Jarrah, Yerusalem, MINA – Warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem, menolak keputusan pengadilan Israel yang menunda pengusiran paksa dari rumah mereka.

Penduduk lingkungan itu, yang menjadi tempat protes besar-besaran terhadap pemukim-kolonialisme Israel di wilayah-wilayah pendudukan, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, mereka dengan suara bulat menolak “kompromi” yang diusulkan oleh pengadilan pendudukan Israel di mana mereka akan menjadi “penyewa yang dilindungi”, bukan pemilik properti mereka.

Mereka menegaskan bahwa dengan “kompromi” berarti mengakui kepemilikan kelompok pemukim-kolonial Nahalat Shimon atas tanah dan membuka jalan untuk melucuti hak kepemilikan mereka atas tanah mereka, WAFA melaporkan.

Keluarga Sheik Jarrah menambahkan bahwa keputusan mereka untuk menolak “kompromi”, berasal dari “keyakinan kami pada keadilan tujuan kami dan hak kami atas rumah dan tanah air kami.”

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

Mereka menunjukkan, alih-alih tunduk pada “tawaran” yang tidak adil, mereka akan mengandalkan “jalan Palestina” untuk meningkatkan kesadaran internasional tentang penderitaan mereka.

Pada 2 Agustus 2021, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa warga Palestina dapat terus tinggal di rumah mereka di Sheikh Jarrah sebagai “penyewa yang dilindungi”, tetapi mereka harus membayar biaya sewa tahunan ke Nahalat Shimon mulai 1 Januari 2020.

Jika putusan itu diterima, ini berarti bahwa mereka mengakui properti secara efektif milik Nahalat Shimon, kelompok pemukim-kolonial. (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda