Jakarta, 27 Jumadil Awwal 1435/28 Maret 2014 (MINA) – Warga Cibubur, Inayati menceritakan, “tak menyangka bahwa produk roti dibeli di sebuah gerai pusat perbelanjaan ternyata belum jelas kehalalannya. Padahal, sebagai Ibu yang sehari-hari mengajarkan anak-anaknya agar senantiasa mengonsumsi produk halal, warga Cibubur, di Jakarta Timur itu senantiasa menanyakan kepada pihak penjual perihal kehalalan produk yang hendak ia beli.
“Ketika saya tanyakan kepada penjualnya, katanya, roti yang ia jajakan sudah halal, dan sertifikatnya sedang dalam proses,” ujar Inayati, dalam suratnya yang ia kirimkan ke LPPOM MUI, beberapa waktu lalu. Wanita asal Madiun, Jawa Timur itu pun lantas menanyakan kepada LPPOM MUI, apakah produk yang sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal sudah boleh mengklaim kehalalanya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH, Muti Arintawati menegaskan, pengajuan proses sertifikasi halal tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa produk yang dijajakan dijamin halal. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, termasuk pemeriksaan bahan, proses produksi, penyimpanan hingga proses lainnya. “Bagaimana bisa dikatakan halal kalau pemeriksaannya saja belum dilakukan,” kata Muti Arintawati, di kantor LPPOM MUI Jakarta, Kamis (27/3).
Oleh karena itu, Muti mengingatkan agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memilih produk halal. Cara paling mudah, kalau produknya berbentuk kemasan adalah dengan memeriksa ada tidaknya logo halal MUI pada kemasan produk yang hendak dibeli.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sedangkan untuk resto dan kafe, termasuk gerai bakeri, tanda halal bisa dikenali dengan adanya logo halal dan atau lembar sertifikat halal MUI yang dipajang di gerai resto atau kafe yang bersangkutan.
Masyarakat juga dihimbau, agar meneliti keabsahan dari sertifikat halal yang dipajang. “Periksa juga tanggal dan tahun masa berlaku sertifikat halal tersebut, apakah masih berlaku atau sudah kadaluwarsa,” tambahnya.
Muti menambahkan, di LPPOM MUI sendiri sebenarnya sudah ada mekanisme untuk mengontrol masa kadaluwarsa sertifikat halal yang diberikan kepada perusahaan, untuk jangka waktu dua tahun tersebut.
Sebelum masa berlakunya habis, pihak perusahaan akan dihubungi untuk melakukan perpanjangan. Namun, karena sertifikat halal sifatnya suka rela, maka LPPOM MUI tidak bisa memaksa agar perusahaan melakukan perpanjangan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam hal pihak perusahaan tidak bersedia melakukan perpanjangan, maka otomotis sertifikat halal yang pernah diperoleh dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya praktek-praktek tidak terpuji dari perusahaan, misalnya masih memasang logo atau sertifikat halal yang sudah tidak berlaku, tambahnya.
Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat konsumen dan para tokoh pengamat halal, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk halal yang beredar di masyarakat adalah produk yang memang benar-benar halal, bukan halal yang diklaim secara sepihak pedagang,” tendasnya. (L/P012)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?