Jakarta, MINA – Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Jakarta, Indonesia mengingatkan pelaku perjalanan atau wisatawan dari Indonesia yang menggunakan TAC yakni bebas visa bersyarat untuk memerhatikan sejumlah hal dan persyaratan yang ditetapkan agar bisa dengan lancar masuk ke Taiwan.
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak 2009 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “TAC (bebas visa bersyarat)”.
Kepala TETO John Chen menyatakan, wisatawan Indonesia yang menggunakan “TAC”, terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian agar memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi TAC.
“Siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang, seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan TAC,” kata John Chen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 pelaku perjalanan Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “TAC ” untuk masuk ke Taiwan, yang telah menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Tetapi para pelaku perjalanan diingatkan untuk memerhatikan beberapa hal jika ingin menggunakan “TAC” untuk berpergian ke Taiwan, mengingat kasus tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan sering terjadi karena kelalaian-kelalaian yang sering dilakukan oleh pelaku perjalanan sendiri.
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup:
- Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
- Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
- Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
- Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Sementara jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut, harap dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(R/R1/P1)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza