WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, 1-14 Januari 2021

Jakarta, MINA  – Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 M.A Silaban mengatakan,  mulai hari ini, Jumat 1-14 Januari 2021, warga negara asing () ke . peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Mengingat Bandara internasional Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut, demikian keteranagan yang diterima MINA.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” jelas Silaban.

Berdasarkan SE tersebut, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Silaban memaparkan, diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata Kolonel Pas M.A Silaban.

Lebih lanjut, Kolonel Silaban menegaskan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali dari Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan COVID-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021,” ujar Agus. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.