Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI Gunakan Visa Non Haji Dipulangkan, 3 Diproses Hukum

Hasanatun Aliyah - Kamis, 6 Juni 2024 - 05:40 WIB

Kamis, 6 Juni 2024 - 05:40 WIB

15 Views

Tim Pelindungan Jamaah Haji KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 WNI di Bandara Madinah. (Foto: Kemenag)

Makkah, MINA – Sebanyak 34 jamaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya diproses secara hukum.

Hal ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (5/6). Yusron mengatakan, tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas, telah kembali (Senin) ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujarnya.

“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan 34 jamaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H