Jakarta, MINA – Rekapitulasi suara merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta lembaga terkait terus mengawal seluruh proses tahapan Pemilu 2024 hingga selesai.
Termasuk mengawal penyelesaian masalah dan perbaikan rekapitulasi yang belakangan masih terjadi untuk memastikan keakuratan dan keabsahan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan beberapa catatan penting terkait permasalahan rekapitulasi. Pertama, permasalahan logistik sering kali menjadi hambatan dalam Pemilu.
“Bencana alam seperti banjir di Demak dan Jakarta juga menambah kompleksitas, dengan TPS yang terendam dan proses Pemilu yang harus dihentikan. Situasi ini menuntut peningkatan manajemen risiko dan rencana kontingensi yang efektif,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, Rabu (13/3).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Kedua, ia menambahkan, Bawaslu mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu yang sangat membantu peserta Pemilu. Bawaslu mengapresiasi kemajuan dalam sistem ini, di mana C Plano bisa diunggah dan menjadi acuan dalam rekapitulasi.
Namun, permasalahan muncul pada proses konversi gambar ke angka dalam Sirekap. Sistem ini tidak menangkap data pada gambar dengan baik, sehingga menyebabkan hasil rekapitulasi tidak akurat.
“Pada 17 Februari lalu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menampilkan C Hasil, namun menghentikan sementara tayangan rekapitulasinya karena hitungannya belum baik,” imbuh dia.
Di samping itu, rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dan tidak sesuai jadwal. Menurut Rahmat, KPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan, seperti situasi yang tidak memungkinkan selesai pada 10 Maret lalu.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Rahmat melanjutkan, dari keterlambatan di tingkat kabupaten/kota menyebabkan keterlambatan di tingkat provinsi. Ia pun menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat nasional harus sudah selesai pada 20 Maret 2024, atau dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran pemilu.
Pemilu 2024 Lancar
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, menilai bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu secara umum berjalan lancar. Meskipun masih ada sejumlah kerawanan yang diidentifikasi.
“Terdapat beberapa gangguan keamanan di beberapa wilayah Papua dan bencana alam seperti banjir di Demak dan Jakarta. Upaya penanganan cepat dan efektif telah dilakukan untuk memastikan bahwa proses Pemilu tetap berjalan,” sebutnya.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Lebih jauh ia pun menekankan komitmen pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi pemilu agar terus berjalan dengan lancar. Salah satunya dengan membentuk Desk Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang terdiri dari 19 kementerian/lembaga.
“Kami telah membentuk Desk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bertugas memberikan masukan kepada Menko Polhukam terkait monitoring dan pemantauan penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Heri juga berharap, bahwa proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dapat benar-benar selesai pada 20 Maret mendatang. Karenanya, Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
“Diharapkan 20 Maret betul-betul bisa selesai. Untuk mendukung kegiatan tersebut, kami monitoring melalui intelijen, dan TNI-Polri. Desk Pemilu kami juga terus melakukan rapat koodinasi secara bertahap. (R/R1/RS2)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman