Padang, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggencarkan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bergulirnya program ini ditandai dengan penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kepada delapan pelaku UMK di Sumatera Barat (Sumbar),Senin (1/11/2021). Mereka mewakili peserta program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK BPJPH tahun 2020.
Penyerahan simbolis sertifikat halal ini dilakukan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Kota Padang, Sumbar .
Kepala BPJH Aqil Irham menyatakan, kegiatan ini digelar bersama antara BPJPH Kemenag, Kemenko Perekonomian dan Kemenkop UKM yang merupakan bagian dari inisiator program nasional ini. Program ini telah diluncurkan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2020. Pelaksanaan pelatihan didukung empat platform digital, yaitu: LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat,” ujar Aqil Irham.
Menurut dia, digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM. Digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran.
Sedangkan sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Produk Halal juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.
“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebagai leading sector penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BPJPH juga menerapkan digitalisasi, khususnya dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara online juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pelatihan ini sangat relevan dengan kondisi di masa pandemi. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut bisa beradaptasi dengan cepat dalam pemulihan perekonomian dan kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJPH Kemenag atas pelatihan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Sumatera Barat. Pada tahun 2020, sudah diterbitkan 1956 sertifikat halal. Mudah-mudahan tahun 2021 ini akan lebih banyak terealisir,” katanya. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah