Banda Aceh, MINA – Hingga Akhir Juni 2019, sebanyak 1.301 gampong (desa) di Aceh belum mencairkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2019.
Padahal, ketentuannya pencairan dana tahap pertama sudah berakhir pada pekan ketiga bulan Juni lalu.
“Masih ada sebanyak 1.301 dari 6.496 gampong belum cairkan dana desa, padahal masa pencairan dana desa tahap satu sudah berakhir,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Bukhari.
Bukhari menambahkan, tahapan penyaluran dana gampong dimulai dari penarikan dana tahap I dari kas negara ke kas daerah sebesar 20 persen dari pagu total untuk Aceh tahun 2019 sebesar Rp 4,9 triliun.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Untuk tahap I jumlah yang harus ditarik sebesar 20 persen atau sekitar Rp 991.1 miliar.
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan Konsultan Pembina dan Pengawas Dana Desa dari kabupaten/kota kepada Dinas PMG Aceh, sampai posisi 28 Juni 2019, masih ada 1.301 gampong yang belum menarik dana tahap I.
Paling banyak, ungkap Bukhari, terjadi di Pidie mencapai 371 dari 730 gampong yang ada. Sedangkan di Aceh Utara sebanyak 277 dari 852 gampong yang belum mencairkan dananya, disusul Aceh Timur sebanyak 216 dari 513 gampong.
Sementara Kota Banda Aceh masih ada 14 dari 90 gampong yang belum menarik dana tahap I, Aceh Besar masih ada 17 gampong dari 604 gampong yang terdapat di daerah itu, serta kabupaten/kota lainnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Penyaluran dana gampong ini adalah wewenang bupati dan wali kota. Kita tunggu apa kebijakan yang akan diambil para kepala daerah itu terhadap gampong-gampong yang belum menarik dana tahap I,” ujarnya.
Secara umum, kata Bukhari, untuk jatah dana gampong tahap I senilai Rp 991,1 miliar sudah aman, karena seluruh kabupaten/kota sudah menariknya.
Yang menjadi kekhawatiran saat ini, tambah Kadis PMG Aceh itu, adalah dana desa tahap II yang penarikannya juga sudah jatuh tempo pada minggu keempat dari rekening kas negara ke rekening daerah.
Dikatakan, informasi dari konsultan pembina dan pengawas dana desa di kabupaten/kota, masih ada tujuh daerah lagi yang belum mencairkan dana desa tahap II dari kas negara ke kas daerahnya.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Ketujuh daerah itu adalah Aceh Selatan, jatah dana tahap II senilai Rp 81,4 miliar, kemudian Aceh Timur senilai Rp 154,8 miliar, berikutnya Aceh Jaya Rp 53,6 miliar, Nagan Raya senilai Rp 69,8 miliar, Kota Banda Aceh Rp 29,6 miliar, Kota Lhokseumawe Rp 23,5 miliar dan terakhir Kota Subulussalam 27,7 miliar.
Daerah yang belum menarik atau mencairkan dana desa tahap II sampai batas terakhir penarikannya pada minggu keempat Juni 2019 ini, dikhawatirkan pada bulan Juli ini sudah tidak bisa menarik jatah dana tahap II dari kas negara, karena sudah habis waktu penarikannya.
“Kita harapkan, pihak Kanwil Perbendaharaan Aceh, masih mau menerima usulan amprahan atau pencairan dana desa tahap II pada minggu pertama bulan Juli hari ini,” katanya. (L/AP/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng