10 Kriteria Aliran Sesat Versi MUI

Majelis Ulama Indonesia (). Foto: Istimewa
Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pedoman dalam identifikasi . Pedoman tersebut terbagi menjadi 10 kriteria. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian (PP) MUI Utang Ranuwijaya saat acara FGD di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (26/10).
Ia mengatakan, MUI memeiliki tugas dan kewemnangan menangani masalah-masalah aliran dan pemikiran keagamaan, salah satu masalah yang krusial adalah masalah penyimpangan terhadap akidah dan syariah.
“Komisi PP bekerja berdasarkan SOP yang sudah disepakati, termasuk di dalamnya ada 10 kriteria yang menjadi parameter kesesata suatu aliran pemikiran,” kata Ranuwijaya dalam sambutannya.
MUI menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema ‘Sinergitas Penanganan Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Agama, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, BIN, Kemendikbud, dan BNPT.
10 Kriteria Aliran Sesat versi MUI adalah:
1. Mengingkari salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syari, Al-Quran dan Sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Quran.
5. Menafsirkan Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadis sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Mengurang atau menambah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Musim hanya karena bukan kelompoknya. (L/R08/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.