Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf tahun 2025. Hal itu diumumkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur baru-baru ini.
Sepuluh titik baru tersebut tersebar di berbagai daerah, yakni Kabupaten Cianjur, Cirebon, Indramayu, Kendal, Kulon Progo, Maros, Kota Ambon, Mataram, Semarang, dan Surabaya. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan pengelolaan daerah.
“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025 yang berisi lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya di Jakarta, demikian keterangan kemenag, Senin (25/8).
Menurut Waryono, setiap daerah memiliki tanggung jawab strategis, mulai dari pemberdayaan aset wakaf hingga peningkatan literasi wakaf uang.
Baca Juga: Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren Menguat Jelang Hari Santri
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kemenag.
“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif,” katanya.
Ia menambahkan, Kota Wakaf diharapkan menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan,” tandasnya. []
Baca Juga: Australia Buka Peluang Kerja Sama dengan TNI untuk Perdamaian Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)