Kairo, 7 Ramadhan 1435/5 Juli 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir memvonis hukuman mati terhadap sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM), atas tuduhan menghasut kekerasan di provinsi Qalioubiya tahun lalu.
Keputusan vonis hukuman mati itu dikeluarkan atas hasil keputusan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Salah satu yang dihukum mati adalah pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, Abdul-Rahman Al-Bar, dikenal sebagai ulama Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan juga memvonis 37 pemimpin Ikhwanul Muslimin termasuk ketuanya Muhammad Badie, dengan hukuman seumur hidup.
Masing-masing terdakwa lain mendapatkan hukuman tiga tahun penjara, kata sumber peradilan setempat. Demikian laporan Middle East Monitor sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Baca Juga: Badan Nuklir IAEA Diminta Netral dalam Perundingan Teheran-Washington
Para terdakwa dihukum karena mengahalangi jalan, menghasut kekerasan dan menyerang pasukan keamanan pada 22 Juli 2013 lalu setelah penggulingan presiden Mesir yang dipilih secara sah dan demokratis, Muhammad Mursi.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang tewas dan 35 lainnya luka-luka.
Pemerintah sementara yang didukung militer akhir tahun lalu menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”.
Ribuan anggota Ikhwanul Muslimin telah ditangkap atas tuduhan melakukan hasutan untuk melakukan kekerasan dan bergabung dengan kelompok “teroris”.
Baca Juga: Ratusan Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa di Hari Kedua Paskah Yahudi
Para terdakwa menyangkal tuduhan itu, mereka menggambarkan hal tersebut “bermuatan politik”. (T/Nidiya/P02/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah Turkiye dan Mesir, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Qatar