SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

103 WNA Terancam Dideportasi Dari Bali Imbas Kejahatan Siber

Arina Islami - Jumat, 28 Juni 2024 - 23:32 WIB

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:32 WIB

1 Views

Denpasar, MINA – Sebanyak 103 wisatawan asing ditangkap dalam operasi Bali Becik di Bali atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Mereka terancam dideportasi dari Indonesia.

“Bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Silmy mengatakan, ancaman tersebut diberikan karena pihak Imigrasi ingin memastikan para wisatawan yang masuk ke Indonesia, terutama Bali adalah good quality travel atau wisatawan yang berkualitas baik.

Hingga saat ini, dia mengaku telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait turis-turis yang meresahkan.

Baca Juga: MUI Serukan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren dan Masyarakat

Imigrasi disebut masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.

“Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103,” ujarnya.

Lebih jauh, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia bahwa ada aturan yang harus diikuti mereka.

Adapun sebelumnya, pihak Imigrasi menangkap 103 WNA di sebuah villa, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6).

Baca Juga: Dewan Masjid Al-Haqqul Mubbiin Khitan 400 Anak Dhuafa

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, penangkapan 103 WNA itu bermula dari adanya informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di vila tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas imigrasi melakukan pemantauan dan dilanjutkan dengan penangkapan para WNA tersebut di sebuah villa.

Dalam operasi senyap ini, pihaknya menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang didapati di lokasi kejadian,” kata Safar.[]

Baca Juga: Pondok Tahfizh Al-Fatah Muaro Jambi Luluskan Angkatan Pertama

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Wilayah Jabodetabek-Banten Adakan Pelatihan Navigasi Darat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional