Jakarta, 1 Jummadil Akhir 1436/10 Maret 2015 (MINA) – Hajriyanto Y. Thohari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato penutupan KTT Luar Biasa ke-5 OKI, mendorong negara yang tergabung dalam OKI memboikot produk-produk Israel.
“Ya itu bagus, kita dukung kebijakan pemerintah itu (israel/">boikot produk Israel),” kata Hajriyanto yang juga Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014 itu kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis, (10/3).
Hajriyanto mengaku, Muhammadiyah sendiri dari dahulu sudah mendukung penuh kebebasan Palestina, seperti tema yang diangkat dalam KTT LB Ke-5 OKI di Jakarta Hall Convention Center, 6-7 Maret lalu.
“Muhammdiyah sendiri sejak dari dulu sudah mendukung kemerdekaan Palestina, dari secara politik, maupun penggalangan dana yang disumbangkan ke Palestina,” kata Wakil Ketua Majelis Dialog Antar Agama Dan Kebudayaan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat itu.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
KTT LB ke-5 OKI tersebut menghasilkan resolusi yang menegaskan kembali posisi prinsip dan komitmen OKI dan Deklarasi Jakarta yang memuat rencana aksi konkret para pemimpin OKI untuk penyelesaian isu Palestina dan Al-Quds.
Butir 16 pada Deklarasi Jakarta hasil KTT Luar Biasa OKI di Jakarta tanggal 6-7 Maret 2016, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produk-produk yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.
Sebagaimana siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah (1981) dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015).
Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab. GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement“, misalnya “products from the West Bank (Israeli settlement)”.(L/M09/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina