New York, MINA – Sebanyak 124 negara menyetujui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dengan suara mayoritas, yang isinya menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu paling lambat satu tahun.
Resolusi tersebut disahkan Rabu (18/9) dengan suara 124 setuju, 12 menolak, dan 43 negara abstain. Al Jazeera melaporkan.
PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Hal itu merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan memerlukan tanggung jawab internasional, serta agar melaksanakannya paling lambat dalam 12 bulan.
PBB juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita oleh pendudukan tersebut.
Baca Juga: Israel Rebut Zona Penyangga Dataran Tinggi Golan Suriah
Pemungutan suara tersebut menggambarkan besarnya penentangan internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
ICJ telah memutuskan pada Juli bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, dan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Pemungutan suara MU PBB dilakukan di tengah perang Israel yang menghancurkan di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina.[]
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Mi’raj News Agency (MINA)