Bogor, MINA – Sebanyak 13 Lembaga sertifikasi halal luar negeri dari delapan negara belajar halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) bertempat di Bogor, Sabtu- 27 Oktober -Kamis, 24 Oktober – 1 November 2018.
Mereka berasal dari Australia, Amerika Serikat, Cina, Italia, Taiwan, Brazil, Jepang, dan Swiss, demikian laporan Halal MUI.
mui/">LPPOM MUI kembali bekerja sama dengan Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) menggelar pelatihan halal bertajuk Internasional Training for Halal Certifiying Bodies, dihadiri 27 orang perwakilan 13 lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSH) sebagai upaya standardisasi pedoman halal secara global.
Dalam sambutannya, Direktur mui/">LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan selain menjadi pelatihan, juga menjadi tempat saling berbagi antar LSH. Pada pembuatan standard di mui/">LPPOM MUI, menggabungkan dua sisi, yaitu sisi kajian ilmiah dan sisi syariat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Dari sisi kajian ilmiah, para auditor yang berasal dari peneliti menjadi ujung tombak dalam mencari fakta dan data secara komprehensif pada penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Auditor dituntut memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, ketelitian, kejelian, dan rasa ingin tau yang tinggi,” lanjut Lukmanul.
Sedangkan dari sisi syariat, lanjut dia, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI memberikan pendapat hukum Islam pada kasus tertentu. Dalam sertifikasi halal, output fatwa adalah status produk halal atau haram berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh mui/">LPPOM MUI.
Pada pelatihan ini, peserta mempelajari berbagai hal terkait halal, seperti pemahaman prosedur dan kebijakan sertifikasi halal, 11 kriteria SJH dan pengenalan fatwa MUI yang berkaitan dengan halal.
Selain itu juga, peserta dilatih mengenai prosedur audit, teknik audit hingga teknik presentasi hasil laporan audit.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sebagai prakteknya, diantara peserta bermain peran sebagai auditor dan auditii serta adanya kunjungan ke beberapa perusahaan yang telah menerapkan SJH.(R/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?